Pengertian Hadas dan Najis
A-HADAS
1. Hadas Kecil
Hadas kecil adalah hadas yang dapat dihilangkan dengan berwudhu' dan tayamum. Yang termasuk hadas kecil adalah sebagai berikut:
- bersentuhan secara langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baliq dan bukan
muhrimnya (ada juga sebagian ulama yang berpendapat walaupun belum baliq).
- menyentuh kemaluan dengan telapak tangan (sebagian ulama mengatakan tidak apa-apa)
- tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
- hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
2. Hadas Besar
Hadas besar adalah hadas yang hanya dapat dihilangkan dengan mandi besar. yang termasuk hadas besar adalah sebagai berikut antara lain:
- mimpi basah ( keluarnya seperma baik disengaja ataupun tidak disengaja) - haid bagi
perempuan - melakukan hubungan intim (pasutri) dll
B-NAJIS
Najis menurut bahasa artinya adalah ''kotor'' sedangkan menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara' (Hukum Islam). suatu benda atau barang yang terkena najis disebut ''mutanajjis''. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang terkena air kencing dapat di bersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia atau hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. sedangkan hadas terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit sedangkan hadas itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:
- Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.
- Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
- Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
- Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
C-CARA MENGHILANGKAN NAJIS
- Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
- Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
ISTINJA’
Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
Pelaksanaannya:
1.Dilakukan dengan tangan kiri.
2.Tidak dengan menghadap kiblat.
3.Menggunakan air.
D. Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis.