Pengertian Zakat Juga Infaq dan Shodaqoh
Pengertian Zakat
Berdasarkan firman Allah di atas yang Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Apakah dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun ketat.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada juga, misalkan untuk orang tua kedua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Di Al-Quran dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq Wajib dan sunnah. Infaq wajib diizinkan zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah, seperti infaq bagi fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kesejahteraan, dan lain-lain.
Terkait dengan infak Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore:
"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantikan. Dan katakan yang lain: Ya Allah jadikanlah orang yang memegang infak, kehancuran".
Perintah untuk beramal shalih tidak hanya terdiri dari infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah artinya dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq.
Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, melibatkan hal yang bersifat non materiil. Sejauh shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat mendukung infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist pendapat Muslim, Rasulullah melihat memberikan jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang jauh bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada setiap hari juga shadaqah".
Shadaqah adalah balasan kejujuran (shidiq) iman seseorang . Oleh karena itu, Allah SWT menyerahkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
Pengertian Shodaqoh
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa ketidakseimbangan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919).
Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk dihitungnya dengan zakat yang wajib hukumnya, para fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu 'atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini dapat menjadi haram, jika diterima oleh penerima shodaqoh akan digunakannya pada yang haram, sesuai dengan kaidah syara '(8):
“Segala yang terkait dengan haram, hukumnya haram pula”. Bisa jadi hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan (mudhthar) yang sangat membutuhkan pertolongan, misalnya berisi makanan atau pakaian.
Menolong mereka untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika diminta ini dapat dilakukan dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai dengan kaidah syara '(9):
maka yang mengeluarkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua, shodaqoh identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara 'adalah lafazh “shodaqoh” yang artinya zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat ...". (QS. Di Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diumumkan dengan lafazh “ash shodaqoot”.
Begitu pula sabda Nabi SAW untuk Mu'adz bin Jabal RA kompilasi dia diutus Nabi ke Yaman: "... beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah meminta zakat bagi mereka, yang diambil dari orang kaya di mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka ... ". (HR. Bukhari dan Muslim) (10)
Pada hadits di atas, kata “zakat” mewakili dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini menggunakan konversi Sepenuhnya. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat, diperlukan qarinah (ganti) yang menunjukkan kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu, artinya zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu 'yang berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat Pada Taubah di atas, lafazh "ash shodaqoot" diartikan sebagai zakat (yang menurut hukumnya wajib), karena pada ujung ayat memerlukan "faridhatan minallah" (sebagai ketetapan yang diwarnai Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori, Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
Begitu pula pada hadits Mu'adz, kata "shodaqoh" diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits termasuk lafazh "iftaradha" (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan qarinah yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata "shodaqoh" tidak dapat diartikan sebagai "zakat", kecuali jika tersedia qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma'ruf (benar dalam pandangan syara ').
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih tinjauan Imam Muslim itu Nabi SAW bersabda: “Kullu ma'rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka menghindari diri sendiri dari tindakan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma'ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat ke isteri adalah shodaqoh, dan membacanya juga bagi muslim.
Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti luas seperti yang ada dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib disebut Zakat. Ada yang mustahab (disetujui) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara 'dan masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu'.
- 1.Makna Zakat
Menurut Bahasa ( lughat ), zakat berarti: tumbuh; berkembang; kesuburan atau menambah (qr. at-tirmidzi) atau dapat pula berarti membantu menambah atau mensucikan (qs. at-taubah: 10) menurut hukum islam (istilah syara ' ), zakat Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
- Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Zakat (QS. Al Baqarah: 43)
Shadaqah (QS. At Taubah: 104)
Haq (QS. Al An'am: 141)
Nafaqah (QS. Di Taubah: 35)
Al 'Afuw (QS. Al A'raf: 199)Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu yang tidak utama bagi tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat wajib ( fardhu ) setiap muslim yang memenuhi persyaratan tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara lengkap dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan umat manusia.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishabPengertian Infaq
Informasi dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia, Infaq mengeluarkan zakat dan non-zakat sesuai dengan terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / menerjemahkan untuk keperluan yang diperintahkan dalam Islam.
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: “ (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun ketat, dan orang-orang yang memegang amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah suka orang-orang yang suka kebajikan. " (QS Ali Imran 134)
Berdasarkan firman Allah di atas yang Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Apakah dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun ketat.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada juga, misalkan untuk orang tua kedua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Di Al-Quran dijelaskan sebagai berikut:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan datanglah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja yang menguntungkan buat kamu, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya. ” (QS. Al Baqarah 215)
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq Wajib dan sunnah. Infaq wajib diizinkan zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah, seperti infaq bagi fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kesejahteraan, dan lain-lain.
Terkait dengan infak Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore:
"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantikan. Dan katakan yang lain: Ya Allah jadikanlah orang yang memegang infak, kehancuran".
Perintah untuk beramal shalih tidak hanya terdiri dari infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah artinya dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq.
Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, melibatkan hal yang bersifat non materiil. Sejauh shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat mendukung infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist pendapat Muslim, Rasulullah melihat memberikan jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang jauh bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada setiap hari juga shadaqah".
Shadaqah adalah balasan kejujuran (shidiq) iman seseorang . Oleh karena itu, Allah SWT menyerahkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
وَصَدَّقَ بِٱلْحُسْنَىٰ
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَٱتَّقَىٰ
فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلْيُسْرَىٰ
فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلْيُسْرَىٰ
وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسْتَغْنَىٰ
وَكَذَّبَ بِٱلْحُسْنَىٰ
فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلْعُسْرَىٰ
Artinya: 5. Apakah orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan keberadaan pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan memperbolehkan memperbolehkan jalan yang mudah. 8. dan ada orang-orang yang bakhil dan dianggap dia cukup [1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan membantu membuat (jalan) yang sukar. ” (QS. Al Lail 5 - 10)
Pengertian Shodaqoh
Shodaqoh berasal dari bahasa Arab Shadaqoh yang dimaksud dengan bantuan yang diberikan oleh seorang Muslim untuk orang lain secara spontan dan sukarela tanpa diminta oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti bantuan yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala hanya. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu (5).
Shadaqoh menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara ', shadaqoh adalah memberikan kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup tanpa ketidakseimbangan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Shodaqoh juga memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala (6).
Perngertian shadaqoh sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak berhubungan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, melibatkan juga hal yang non-materi. Misalnya amal bermanfaat yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (7).Adapun istilah shodaqoh, maknanya disepakati pada 3 (tiga) pengertian berikut ini:
Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa ketidakseimbangan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919).
Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk dihitungnya dengan zakat yang wajib hukumnya, para fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu 'atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini dapat menjadi haram, jika diterima oleh penerima shodaqoh akan digunakannya pada yang haram, sesuai dengan kaidah syara '(8):
Menolong mereka untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika diminta ini dapat dilakukan dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai dengan kaidah syara '(9):
"ُ" مَال َيتِم اْلوَاجب اِ ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ِ ل ل ُ َ َ ِب
“Segala sesuatu yang tanpanya adalah sesuatu yang tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam 'urf (kebiasaan) para fuqaha, disetujui dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shodaqoh secara lengkap.
Kedua, shodaqoh identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara 'adalah lafazh “shodaqoh” yang artinya zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diumumkan dengan lafazh “ash shodaqoot”.
Begitu pula sabda Nabi SAW untuk Mu'adz bin Jabal RA kompilasi dia diutus Nabi ke Yaman: "... beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah meminta zakat bagi mereka, yang diambil dari orang kaya di mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka ... ". (HR. Bukhari dan Muslim) (10)
Pada hadits di atas, kata “zakat” mewakili dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini menggunakan konversi Sepenuhnya. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat, diperlukan qarinah (ganti) yang menunjukkan kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu, artinya zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu 'yang berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat Pada Taubah di atas, lafazh "ash shodaqoot" diartikan sebagai zakat (yang menurut hukumnya wajib), karena pada ujung ayat memerlukan "faridhatan minallah" (sebagai ketetapan yang diwarnai Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori, Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
Begitu pula pada hadits Mu'adz, kata "shodaqoh" diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits termasuk lafazh "iftaradha" (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan qarinah yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata "shodaqoh" tidak dapat diartikan sebagai "zakat", kecuali jika tersedia qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma'ruf (benar dalam pandangan syara ').
Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih tinjauan Imam Muslim itu Nabi SAW bersabda: “Kullu ma'rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka menghindari diri sendiri dari tindakan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma'ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat ke isteri adalah shodaqoh, dan membacanya juga bagi muslim.
Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti luas seperti yang ada dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib disebut Zakat. Ada yang mustahab (disetujui) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara 'dan masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu'.